Sabtu, 23 Juli 2011

Menjadi Guru Berpredikat

Meski saat ini telah lahir Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridis profesi guru, tetapi untuk menjadikan guru di Indonesia sebagai sebuah pekerjaan profesional yang sejatinya (A True Professional) tampaknya masih perlu dikaji dan direnungkan lebih jauh.

Berdasarkan kriteria yang pertama, seorang guru bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki latar belakang pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru untuk berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus tertentu ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang dipilihnya. Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling tetapi mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya “pragmatis”, dia malah melanjutkan studinya pada program studi lain. Belum lagi yang kemudian berfikir pendek hingga berani mengambil jalan singkat, dengan proses yang tidak bertanggung jawab

Terkait dengan kriteria kedua, guru adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diampunya. Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu menjelaskan, mendeskripsikan, memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat ahli biologi (sains).

Selain memiliki pengetahuan yang tinggi dalam substansi bidang mata pelajaran yang diampunya, seorang guru dituntut pula untuk menunjukkan keterampilannya secara unggul dalam bidang pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti: keterampilan menerapkan berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik pengelolaan kelas, keterampilan memanfaatkan media dan sumber belajar, dan sebagainya. Keterampilan pedagogik inilah yang justru akan membedakan guru dengan ahli lain dalam bidang sains yang terkait. Untuk memperoleh keterampilan pedagogik ini, di samping memerlukan bakat tersendiri juga diperlukan latihan secara sistematis dan berkesinambungan.

Lebih dari itu, seorang guru tidak hanya sekedar unggul dalam mempraktikkan pengetahuannya tetapi juga mampu menuliskan (literary skills) segala sesuatu yang berhubungan bidang keilmuan (substansi mata pelajaran) dan bidang yang terkait pendidikan dan pembelajaran, misalnya kemampuan membuat laporan penelitian, makalah, menulis buku dan kegiatan literasi lainnya. Inilah kriteria yang ketiga dari seorang profesional.

Kriteria keempat, seorang guru dikatakan sebagai profesional yang sejatinya manakala dapat bekerja dengan kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam bidang jasa atau pelayanan (service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang guru ditunjukkan melalui kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa.

Kepuasaan utama siswa selaku pihak yang dilayani guru terletak pada pencapaian prestasi belajar dan terkembangkannya segenap potensi yang dimilikinya secara optimal melalui proses pembelajaran yang mendidik. Untuk bisa memberikan kepuasan ini tentunya dibutuhkan kesungguhan dan kerja cerdas dari guru itu sendiri.

Kritera terakhir, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal yang sejati apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional yang sejatinya tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi. Termasuk dalam kriteria yang kelima adalah membangun rasa kesejawatan dengan rekan seprofesi untuk bersama-sama membangun profesi dan menegakkan kode etik profesi.

Peranan Guru sebagai pendidik

Guru mempunyai peranan yang sangat besar dalam mendidik murid-murid sejajar dengan falsafah pendidikan kenegaraan yang berarti “build the nation”. Kemahiran dan pengalaman mengajar bukan saja didapat di ruang-ruang kuliah, tetapi dari keterlibatan yang menyeluruh dan berpadu melalui pelbagai aktivitas gerak kerja. Profesi keguruan menuntut guru-guru melengkapi diri mereka dengan pelbagai pengetahuan dan kemahiran. Tidak hanya itu, di antara peranan dan tanggungjawabnya, guru juga berperan sebagai pengurus organisasi pendidkan.

Berdasarkan uraian di atas, ada sebuah refleksi bagi saya dan mungkin juga Anda bahwa untuk menjadi guru dengan predikat sebagai profesional yang sejati tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup hanya dinyatakan melalui selembar kertas yang diperoleh melalui proses sertifikasi. Tetapi betapa kita dituntut lebih jauh untuk terus mengasah kemampuan kita secara sungguh-sungguh guna memenuhi segenap kriteria yang telah dikemukakan di atas, yang salah satunya dapat dilakukan melalui usaha belajar dan terus belajar yang tiada henti.

Namun banyak diantara kita meski hal ini perlu penelitian mendalam, masih jauh dari esensi guru yang layak tersertifikasi. Fakta banyak ditemukan guru belum mampu menyusun RPP yang benar, pembuatan media dan penggunaannya. Hingga konsistensi guru dalam melaksanakan semua tupoksinya, termasuk kegiatan pengembangan profesi (KTI) pun harus dibuat guru melalui proses yang serba boleh. Semua hal ini menegaskan bahwa program sertifikasi guru perlu adanya komitmen dan pengawalan yang maksimal.

Jika tidak, maka kita mungkin hanya akan menyandang predikat sebagai “guru-guruan”, alias pura-pura menjadi guru atau malah mungkin menjadi guru gadungan yang justru akan semakin merusak dan membahayakan pendidikan. Bukan menjadi guru yang luar biasa tetapi biasa diluar, yang selalu mangkir dari pekerjaannya sebagai guru. Hingga pada akhirnya sertifikasi lebih merupakan “buah simalakama” yang hanya memberikan beban baru bagi guru, namun tidak dimaknai sebagai tuntutan peningkatan kualitas pribadi dan intelektualitas seorang pendidik. Bukankah guru adalah mereka yang selalu belajar ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Aku adalah aku, yang berdiri di padang gersang penuh ilalang.. tempat angin membawakan suara merdu gadis jelita dan suara seruling pemuda sederhana... Junior jelek..!!!!